KPU DKI Jakarta Ingatkan Batas Akhir Pindah TPS 7 Februari, Ini 4 Kategori yang Dilayani

- 29 Januari 2024, 19:08 WIB
KPU DKI Jakarta Ingatkan Batas Akhir Pindah TPS 7 Februari, Ini 4 Kategori yang Dilayani
KPU DKI Jakarta Ingatkan Batas Akhir Pindah TPS 7 Februari, Ini 4 Kategori yang Dilayani /

KabarDKI.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta ingatkan warga yang ingin pindah lokasi memilih atau pindah TPS atau Tempat Pemungutan Suara dengan empat kategori tertentu agar segera mengurus proses administrasi. Pasalnya batas waktu pindah TPS berakhir sampai 7 Februari 2024.

"Kalau untuk empat kategori tertentu batas akhirnya sampai 7 Februari 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari kepada awak media.

Astri merinci empat kategori untuk pindah TPS yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.

Baca Juga: Cara Ajukan Pindah Tempat Nyoblos di Pemilu 2024, Penting untuk Perantau Nih

Ia menegaskan, empat kategori itu diperpanjang hingga H-7 hari pemungutan suara guna menyesuaikan waktu dan situasi bagi warga mengurus kepindahan tempat memilih.

Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti, mengatakan warga yang ingin pindah lokasi memilih dengan empat kategori tersebut harus menyertakan dokumen bukti pendukung. Bukti pendukung untuk setiap kategori berbeda-beda.

Layanan pindah pemilih ini sudah diatur dalam pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

"Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb masih dilanjutkan mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024," ujar Isti.

Untuk kategori pindah pemilih lantaran bertugas di tempat lain diwajibkan membawa KTP dan surat resmi dari instansi yang mempekerjakan dilengkapi tanda tangan dan stempel basah.

Kategori menjalani rawat inap atau sakit disertai bukti dukung KTP dan surat dari rumah sakit yang menjelaskan yang bersangkutan dirawat pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Jakarta Pusat Terima 848.252 Surat Suara, Termasuk Presiden dan Wakil Presiden

Kemudian kategori tertimpa bencana dengan bukti dukung KTP dan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lurah atau pemberitaan media massa.

Terakhir, kategori menjadi tahanan rutan atau lapas dengan bukti dukung KTP dan surat pernyataan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rutan atau kepala tahanan.

Pemilih yang mengajukan pindah pemilih dianjurkan mengecek DPT daring melalui cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan namanya terdaftar.

Kemudian, pemilih mendatangi sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Kantor KPU Kabupaten/Kota di wilayah asal atau wilayah tujuan.***

 

Editor: Endah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x