KabarDKI.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta ingatkan warga yang ingin pindah lokasi memilih atau pindah TPS atau Tempat Pemungutan Suara dengan empat kategori tertentu agar segera mengurus proses administrasi. Pasalnya batas waktu pindah TPS berakhir sampai 7 Februari 2024.
"Kalau untuk empat kategori tertentu batas akhirnya sampai 7 Februari 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari kepada awak media.
Astri merinci empat kategori untuk pindah TPS yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.
Baca Juga: Cara Ajukan Pindah Tempat Nyoblos di Pemilu 2024, Penting untuk Perantau Nih
Ia menegaskan, empat kategori itu diperpanjang hingga H-7 hari pemungutan suara guna menyesuaikan waktu dan situasi bagi warga mengurus kepindahan tempat memilih.
Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti, mengatakan warga yang ingin pindah lokasi memilih dengan empat kategori tersebut harus menyertakan dokumen bukti pendukung. Bukti pendukung untuk setiap kategori berbeda-beda.
Layanan pindah pemilih ini sudah diatur dalam pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
"Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb masih dilanjutkan mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024," ujar Isti.
Untuk kategori pindah pemilih lantaran bertugas di tempat lain diwajibkan membawa KTP dan surat resmi dari instansi yang mempekerjakan dilengkapi tanda tangan dan stempel basah.