Gelar Hajatan di Dekat Jalur Kereta Api Disesalkan Pihak PT KAI

- 30 Januari 2024, 09:12 WIB
Gelar Hajatan di Dekat Jalur Kereta Api Disesalkan Pihak PT KAI
Gelar Hajatan di Dekat Jalur Kereta Api Disesalkan Pihak PT KAI /Instagram KAI/Foto @giovannimahameru

KabarDKI.com - Hajatan di dekat jalur Kereta Api (KA) kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara disesalkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1. Kegiatan yang digelar Minggu (28/1) tersebut viral di media sosial.

PT KAI menyebut bahwa hajatan didekat jalur Kereta Api itu tidak memiliki izin. Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengaku ada warga yang mengajukan permohonan izin untuk menggelar hajatan.

Namun, hal tersebut tidak diberi izin karena bisa membahayakan perjalanan Kereta Api dan warga. Bahkan area tempat pergelaran hajatan warga tersebut merupakan ruang manfaat jalur KA (Rumija) dan ruang milik jalur KA (Rumija).

Baca Juga: PT KAI Hadirkan Kereta Makan Bernuansa Suite Class

"Area tersebut masuk kedalam Ruang Manfaat Jalur KA (RUMAJA) dan Ruang Milik Jalur KA (RUMIJA) dimana digunakan hanya untuk pengoprasian kereta api," kata Ixfan dalam keterangannya kepada wartawan.

"Maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan,"tambahnya.

PT KAI pun menyesalkan sikap warga yang tetap memaksakan kegiatan hajatan didekat jalur Kereta Api, padahal tidak diberi izin.

"Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut. Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri,"tutur Ixfan.

Gelar Hajatan Didekat Jalur Kereta Api Dapat Ancaman Denda Rp15 Juta atau Penjara 3 Bulan

Ixfan juga mengingatkan kepada warga agar tidak beraktivitas di ruang milik KAI. Mengingat perjalanan Kereta Api dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1).

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x