KPU DKI Jakarta Ingatkan Pemilih Bawa KTP dan Datang Tepat Waktu ke TPS

- 3 Februari 2024, 18:22 WIB
KPU DKI Jakarta Ingatkan Pemilih Bawa KTP dan Datang Tepat Waktu ke TPS
KPU DKI Jakarta Ingatkan Pemilih Bawa KTP dan Datang Tepat Waktu ke TPS /IST

KabarDKI.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mengingatkan pemilih untuk membawa KTP elektronik dan tepat waktu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Langkah ini dilakukan guna melancarkan proses pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Pemilih diharapkan mempersiapkan selain form C pemberitahuan, harus bawa KTP elektronik pada saat datang ke TPS," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Dody menuturkan penting untuk membawa KTP sebagai syarat dasar agar bisa ikut memilih. Nantinya jika nama tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka tidak memiliki hak untuk ikut mencoblos.

Baca Juga: KPU Jakbar Beri Bimtek Sebanyak 50.183 Petugas KPPS

Dia menambahkan, untuk identitas lain seperti SIM, paspor maupun Kartu Keluarga (KK) tidak bisa diterima saat pencoblosan di TPS.

Selain itu, dia juga menyarankan agar pemilih tidak datang terlambat demi keefektifan waktu dalam proses pemungutan suara yang berlangsung di TPS.

"Saran waktu kehadiran ini fungsinya adalah untuk mengatur alur bagi pemilih supaya tidak terjadi penumpukan yang berlebihan di TPS," katanya.

KPU DKI Jakarta juga menyarankan pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menyesuaikan waktu yang terbagi.

Pengaturan waktu kehadiran pemilih DPT disarankan dibagi menjadi empat kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional, yaitu pukul:

Halaman:

Editor: Endah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x