Terjadi Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

- 15 Februari 2024, 10:07 WIB
Tinta Pemilu Penjaga Proses Demokrasi di Indonesia
Tinta Pemilu Penjaga Proses Demokrasi di Indonesia /Pixabay

KabarDKI.com-Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat berbincang dengan media di kantor Bawaslu, Rabu, (14/2/2024). “Rekomendasi tersebut berdasarkan adanya pelanggaran administrasi saat pemungutan suara pada 11 Februari 2024 lalu,” ungkapnya.

Baca Juga: Pembelian Tiket Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024 Dibuka Mulai 15 Februari

Bagja menambahkan, metode KSK yang dijalankan KPU tidak berjalan dengan mulus. Metode tersebut tidak mampu menjangkau para pemilih. Akibatnya pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya.

“Bahkan terjadi lonjakan pemilih dengan metode pos. Selain itu terjadi pergeseran sebanyak 50 ribu pemilih TPS menjadi pemilih melalui KSK, tanpa dilakukan proses coklit secara keseluruhan,” ungkapnya.

Baca Juga: Beasiswa PIP Segera Cair Bagi Siswa Madrasah Jenjang Dasar dan Menengah

Dikatakan Bagja, permasalahan juga terjadi pada PPLN Kuala Lumpur yang mengundurkan diri beberapa hari sebelum pemungutan suara dimulai. Seharusnya, penyelenggara pemilu tetap melaksanakan tugasnya sampai tahapan selesai.

 “KPU harus melakukan cross check terhadap jajarannya. Supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” terangnya.***

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x