Isi Perpres Publisher Rights yang Disahkan Presiden Jokowi

- 21 Februari 2024, 08:52 WIB
Isi Perpres Publisher Rights yang Disahkan Presiden Jokowi
Isi Perpres Publisher Rights yang Disahkan Presiden Jokowi /Pixabay/jestemroberts/

Isi Perpres Publisher Rights

Sedangkan untuk perusahaan pers merupakan perusahaan yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Dalam Pasal 7 Perpres tersebut diatur soal kerja sama tersebut.

1. Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.

3. Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Baca Juga: Jurnalis Dipecat Gara-gara Unggah Kondisi Jalur Gaza di Media Sosial

Komite Akan Dibentuk Dewan Pers

Berikutnya akan ada komite yang akan dibentuk oleh Dewan Pers. Komite akan melaksanakan tugasnya secara independen.
Komite memiliki tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital. Kemudian terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahan platform digital atau perusahaan pers. Untuk anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang.

Fungsi komite yang Dibentuk Dewan Pers:

a. Pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan; dan
c. pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah isi dari Perpres Publisher yang disahkan oleh Presiden Jokowi yang bertujuan untuk mendorong praktik jurnalisme berkualitas.***

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x