Hadiri Pertemuan Tingkat Tinggi di Swiss, Indonesia Tekankan Kebijakan Ketenagakerjaan yang Adaptif

- 13 Maret 2024, 07:37 WIB
Hadiri Pertemuan Tingkat Tinggi di Swiss, Indonesia Tekankan Kebijakan Ketenagakerjaan yang Adaptif
Hadiri Pertemuan Tingkat Tinggi di Swiss, Indonesia Tekankan Kebijakan Ketenagakerjaan yang Adaptif /Kementerian Ketenagakerjaan

KabarDKI.com - Pemerintah Indonesia turut menghadiri Pertemuan Tingkat Tinggi di Jenewa, Swiss. Dalam pertemuan tersebut, pembahasannya berfokus pada tantangan dan peluang digitalisasi, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan manajemen algoritma untuk dunia kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi yang mewakiili Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kebijakan adaptif di era digitalisasi.

Baca Juga: Program Angkutan Motor Gratis di Kereta Api Masih Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

"Indonesia berkomitmen terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif dan memahami pentingnya mengadopsi kemajuan teknologi sambil melindungi hak dan kesejahteraan angkatan kerja," ucap Sekjen Anwar.

Sekjen Anwar mengatakan bahwa digitalisasi telah merevolusi pasar tenaga kerja, mengubah organisasi kerja, struktur pekerjaan, dan sifat pekerjaan itu sendiri. Digitalisasi, lanjutnya, memberikan peluang untuk efisiensi dan peningkatan produktivitas.

Ia pun menyatakan bahwa Indonesia telah secara proaktif menerapkan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif sebagai respons atas tantangan digitalisasi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pengembangan berkelanjutan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja bahwa pekerja dilengkapi dengan keahlian dan kompetensi yang diperlukan untuk berkembang dalam ekonomi digital.

"Ini penting untuk menciptakan kebijakan inklusif yang mempromosikan manajemen talenta dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu untuk berkontribusi pada angkatan kerja," ucapnya.

Baca Juga: Gus Miftah Diminta Pahami Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah dari Kementerian Agama

Pada forum teresebut, Indonesia menganjurkan kerangka regulasi yang melindungi hak karier individu pekerja, memastikan martabat mereka, pemenuhan diri, dan perlakuan yang adil di era digital.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x