THR Wajib Dibayar H-7, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Tidak Boleh Dicicil

- 18 Maret 2024, 19:51 WIB
THR Wajib Dibayar H-7, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Tidak Boleh Dicicil
THR Wajib Dibayar H-7, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Tidak Boleh Dicicil /Arneiia Triwardini

KabarDKI.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang begitu ditunggu oleh para pekerja. Karena itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil.

Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk memberikan perhatian dan taat kepada ketentuan yang telah berlaku.

Baca Juga: Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Inilah Isi Surat Edaran Menag

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, " ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Surat Edaran Ketenagakerjaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Senin, 18 Maret 2024 di Jakarta.

Baca Juga: KAI Hadirkan Diskon Tiket dan Flash Sale Lebaran, Berikut Daftar Nama Kereta Api

Ida Fauziyah juga menekankan kepada seluruh Gubernur dan Walikota di Indonesia agar membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pertama, himbauan diberikan kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal. Setelah itu ia juga mengingatkan kepada
Gubernur, Bupati, Walikota agar membentuk satgas supaya bisa diintegrasikan dengan website posko Kemnaker.

Lalu agar Gubernur dan Walikota supaya mengawasi pemberian THR di wilayah masing-masing.***

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x