Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Inilah Isi Surat Edaran Menag

- 17 Maret 2024, 14:00 WIB
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie /Kemenag

KabarDKI.com-Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini terbit pada 18 Februari 2022.

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla. Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Baca Juga: KAI Hadirkan Diskon Tiket dan Flash Sale Lebaran, Berikut Daftar Nama Kereta Api

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegas Anna Hasbie di Jakarta.

Penegasan ini kembali disampaikan Anna Hasbie mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut. Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla. Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," sebut Anna.

“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” sambungnya.

Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

Baca Juga: Tampil Lebih Nyaman, Kereta Ekonomi New Generation Pada KA Gaya Baru Malam Selatan Resmi Beroperasi

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x