Terjebak Judi Online, TNI AD Periksa Anggota yang Gelapkan Dana Rp876 Juta

- 14 Juni 2024, 16:22 WIB
Terjebak Judi Online, TNI AD Periksa Anggota yang Gelapkan Dana Rp876 Juta
Terjebak Judi Online, TNI AD Periksa Anggota yang Gelapkan Dana Rp876 Juta /BBC/

KabarDKI.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengaku pihaknya tengah memeriksa oknum yang menggelapkan dana kesatuan sebesar Rp876 juta untuk judi online.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kristomei.

Diketahui Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid, Rabu (5/6).

Baca Juga: Soal Judi Online, Pemerintah Telah Putus Akses Sebanyak 2,1 Juta Situs

Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat (7/6). Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan akibat terjebak judi online.

Rasid pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung. Kristomei memastikan, jajaran TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.

"Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang," kata Kristomei.

Baca Juga: Miris, Guru Honorer Tega Jual HP Ibu Gegara Kecanduan Judi Online

Pihaknya juga akan belajar dari kasus ini dan akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah