Jelang Hari Anti Narkotika Internasional, BNN Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Besar

- 21 Juni 2024, 10:00 WIB
Jelang Hari Anti Narkotika Internasional, BNN Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Besar
Jelang Hari Anti Narkotika Internasional, BNN Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Besar /Dok. Humas BNN

KabarDKI.com - Menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan lahan ganja di wilayah Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Kamis (20/6). Ini merupakan komitmen BNN sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) guna melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika.

Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar dipimpin langung oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Ruddi Setiawan dengan melibatkan kementerian/lembaga sebagai penguatan kolaborasi bersama Polri, TNI, Bea dan Cukai, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi dan Geospasial (BIG), serta Pemerintah Provinsi Aceh.

Baca Juga: Komisi III RI Dukung Usulan Penambahan Anggaran BNN RI untuk Program P4GN

Operasi pemusnahan berada di ketinggian 690 MDPL pada satu titik lokasi dengan lahan seluas ± 2,5 hektar yang terletak di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Lahan ganja di Aceh Besar merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika.

Berdasarkan hasil monitoring tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, dan total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan adalah sebanyak ± 24.000 batang pohon ganja dengan berat ± 12.000 Kg atau 12 ton ganja basah.

Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 100 cm hingga 300 cm dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm.

Baca Juga: 2 Tahun Legalisasi Ganja di Thailand Kini Temui Masalah Serius

Pemusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, ini memiliki landasan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar ini menjadi salah satu rangkaian HANI 2024 dengan tema "Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar”.***

Editor: Endah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah