Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Idul Adha 2024

- 16 Juni 2024, 17:49 WIB
Ilustrasi. Penerapan dari peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta pada hari ini 15 April 2024 apakah sudah berlaku?.
Ilustrasi. Penerapan dari peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta pada hari ini 15 April 2024 apakah sudah berlaku?. /Unsplash/ Zalfa Imani

KabarDKI.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal meniadakan peraturan ganjil-genap pada saat hari libur Idul Adha 2024 pada 17 dan 18 Juni. 

Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (Pergub). SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nOmor 855, Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Antara.

Dishub DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap pada tanggal 17-18 Mei 2024. (Foto: Istagram @dishubdkijakarta)
Dishub DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap pada tanggal 17-18 Mei 2024. (Foto: Istagram @dishubdkijakarta)

Kendati peraturan ganjil-genap ditiadakan pada dua tanggal tersebut, namun Syafrin menegaskan kepada para pengendara untuk tetap mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan bersama.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," lanjutnya.***

Editor: Endah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah