KabarDKI.com - Mantan bintang Barcelona Dani Alves divonis penjara selama 4,5 tahun usai terbukti bersalah melakukan pemerkosaan kepada seorang wanita di sebuah bar di Barcelona. Selain itu, Alves juga dikenai denda sebesar 150 ribu euro atau sekira Rp2,5 miliar.
Seperti dikutip dari BBC, pemain asal Brasil tersebut memulai persidangan sejak awal Februari ini. Pengacara Dani Alves, Ines Guardiola, menegaskan dirinya akan mengajukan banding atas keputusan ini. Guardiola yakin kliennya sama sekali tidak bersalah.
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Arsenal Memble, Barcelona Nyaris Menang
Kasus pemerkosaan di sebuah bar di Barcelona ini terjadi pada 31 Desember 2022. Jaksa mengatakan eks pemain Juventus dan temannya awalnya membelikan sampanye kepada tiga wanita, lalu mereka mengajak salah satu wanita untuk masuk area VIP.
Dani Alves disebut memaksa korban untuk berhbungan seks di ruangan tersebut, padahal korban berulang kali meminta untuk keluar dari ruangan. Pada persidangan dibeberkan bukti bahwa adanya tindakan perkosaan kepada korban, kendati belum ada testimoni secara langsung mengenai hal itu dari korban.
Baca Juga: Catatan Mengejutkan Brahim Diaz di Derby Madrid, Pemain yang Tak Pernah Tampil Mengecewakan
Tentu saja ini merupakan kabar yang cukup mengejutkan, mengingat semasa masih aktif bermain dulu Dani Alves merupakan salah satu pemain bertahan terbaik di dunia. Alves menjalani puncak kariernya bersama Barca, dengan mengoleksi 23 trofi juara.***