PP PERBASI Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI

- 2 Juli 2024, 13:25 WIB
PP PERBASI Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI
PP PERBASI Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI /PP PERBASI

KabarDKI.com-Dalam Sengketa Perdata antara Erick Herlangga dan PP PERBASI telah melewati serangkaian tahapan dan proses di Pengadilan.

Bahwa seperti diketahui Erick Herlangga mengajukan 2 Gugatan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Perkara nomor 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt.pst yang berisi tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Perkara nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang berisi tentang Wanprestasi.

Baca Juga: SCM Grup Umumkan Pegang Hak Siar Olympic Games Paris 2024, Siarkan 12 Pertandingan Sepakbola LIVE

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut telah memutus 2 perkara tersebut dengan hasil menolak Gugatan Penggugat secara seluruhnya.

Bahwa dari Gugatan tersebut Penggugat (Erick Herlangga) mengajukan upaya hukum Banding. Perkara nomor 261 menjadi nomor 527/PDT/2024/PT DKI dengan agenda PMH dan Perkara 262 menjadi nomor 526/PDT/2024/PT DKI dengan Agenda Wanprestasi.

Perkara nomor 527 telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan menolak Gugatan Penggugat. Sementara Perkara nomor 526 diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menyatakan PP PERBASI berkewajiban mengembalikkan Deposit Rp 150.000.000,-

Bahwa atas putusan tersebut PP PERBASI menghormati putusan tersebut. Meskipun muncul pertanyaan dimana Pada perkara nomor 527 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengirimkan Pemberitahuan Isi Putusan kepada PP PERBASI yang diterima pada tanggal 27 Juni 2024.

Sementara pada perkara nomor 526 PT DKI Jakarta belum mengirimkan Pemberitahuan isi putusan kepada PP PERBASI. Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi PP PERBASI mengapa perkara nomor 527 PP PERBASI menerima Pemberitahuan Isi Putusan. Sementara pada perkara 526 sampai saat ini belum menerima Pemberitahuan isi Putusan.

Berdasarkan UU no 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pada pasal 46 ayat (1) yang berbunyi "Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon."

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah