3 Pertanyaan Besar SBY Soal Adanya Perubahan Sistem Pemilu 2024

29 Mei 2023, 11:19 WIB
3 Pertanyaan Besar SBY Soal Adanya Perubahan Sistem Pemilu 2024 /@SBYudhoyono/

KabarDKI.com - Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki tiga pertanyaan besar terkait merespons soal unggahan Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana di media sosial Twitter, soal adanya perubahan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.

Adanya perubahan sistem pemilu 2024, SBY memiliki tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu. Terutama kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” cuit SBY dikutip dari akun Twitternya, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, Ini Pesan SBY ke Kader Demokrat

Pertanyaan kedua, SBY menanyakan apa benar UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi, apalagi MK hanya memiliki wewenang menilai sebuah undang-undang.

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?,” tambahnya lagi.

Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerima.

 Baca Juga: Survei Indikator: Erick Thohir, Sandiaga Uno dan AHY Posisi Teratas Bacawapres

“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” kata SBY.

SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola “krisis” akibat perubahan tersebut.

Guna menghindari situasi “chaos” tersebut, SBY menyarankan agar pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Kemudian setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat.***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Tags

Terkini

Terpopuler