Bawaslu DKI Jakarta Awasi 20 TPS Rawan Pelanggaran

12 Februari 2024, 21:14 WIB
Ilustrasi, Nyoblos Pemilu 2024 Harus Bawa Apa Saja? Ini Berkas yang Wajib Dibawa ke TPS /Freepik

KabarDKI.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memetakan sebanyak 20 tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan melakukan pelanggaran saat pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin menegaskan tujuan dari pemetaan ini untuk mencegah adanya gangguan saat pemilu berlangsung.

Baca Juga: Aktor Dakwah Diminta Wujudkan Pemilu Rukun dan Damai

"Kami memetakan TPS rawan Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan pada hari pemungutan suara," tukas Burhanuddin seperti dikutip dari ANTARA.

"Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama lima hari pada 3 hingga 7 Februari 2024," tambahnya.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Bantah Gelaran Sembako Murah Berkaitan dengan Pemilu 2024

Disebutkan variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut:

1. Penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili).

2. Keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi).

3. Kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS).

4. Netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Kelima, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan).

5. Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus).

6. Jaringan listrik dan internet.***

Editor: Endah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler