Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Resmi Jadi Undang-undang, Denny Indrayana: Pelanggaran Konstitusi Berjamaah
Seperti diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana mendorong DPR RI untuk menggunakan hak angketnya pecat Presiden Jokowi lewat proses pemakzulan. Setidaknya Denny menyampaikan lewat tiga alasan.
Pertama, terkait indikasi adanya penjegalan Anies Baswedan di Pilpres 2024. Kemudian kedua, dimana sikap Jokowi yang seakan diam saja ketika KSP Moeldoko mencoba mendongkel Partai Demokrat. Ketiga Denny menilai Kepala Negara telah memanfaatkan kekuasaannya dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol dalam menentukan arah koalisi di Pemilu 2024.***