Heboh Baliho Capres-Cawapres 01 di Kampung Susun Akuarium

- 9 Januari 2024, 19:56 WIB
Heboh Baliho Capres-Cawapres 01 di Kampung Susun Akuarium
Heboh Baliho Capres-Cawapres 01 di Kampung Susun Akuarium /

Diani menegaskan bahwa pemasangan baliho dan spanduk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 bukan dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Jakarta Utara, tapi itu adalah gerakan warga sendiri.

Dia juga mengatakan kalau warga Kampung Susun Akuarium memasang baliho dan spanduk paslon nomor 01 bukan karena iming-iming tertentu dari peserta pemilu manapun. Pemasangan itu timbul dari rasa kesetaraan berdemokrasi, sebagaimana warga kampung-kampung lainnya di ibu kota.

Soal gedung, kata Diani, sementara ini warga Kampung Susun Akuarium memang masih menyewa ke pemerintah. Biaya sewa itu dibayar penuh ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Tapi dia optimistis, masa sewa yang dijalani hingga kini merupakan sebuah transisi yang harus dilewati, supaya warga bisa membuktikan kepada Pemprov DKI Jakarta, memang layak mereka ditempatkan kembali di lahan Kampung Akuarium.

"Apakah selama lima tahun, warga mampu mengelola, bisa guyub atau tidak, taat aturan, dan lain-lain, itu yang disebut transisi," kata Diani.

Respons Bawaslu DKI Jakarta

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan Bawaslu Jakarta Utara (Jakut) telah berkoordinasi dengan pengelola Kampung Susun Akuarium mengenai adanya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di rusun tersebut.

Baca Juga: Berangkat ke Lokasi Debat Pilpres, Anies Baswedan Pamit dengan Tetangga

"Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, dinukil dari Antara.

Benny lalu menegaskan alat peraga kampanye, baik dalam bentuk baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, maupun brosur tidak boleh dipasang oleh peserta pemilu di area sarana milik pemerintah, seperti Kampung Susun Akuarium yang terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang merupakan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta.

"Alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di sarana milik pemerintah," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah