Heboh Baliho Capres-Cawapres 01 di Kampung Susun Akuarium

- 9 Januari 2024, 19:56 WIB
Heboh Baliho Capres-Cawapres 01 di Kampung Susun Akuarium
Heboh Baliho Capres-Cawapres 01 di Kampung Susun Akuarium /

KabarDKI.com - Heboh baliho Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Kampung Susun Akuarium beberapa waktu lalu. Namun kini warga setempat sudah mencopot baliho dan spanduk yang terpajang pada dinding bangunan itu pada Senin (8/1) malam.

"Kemarin (Senin) malam yang di dinding sudah dicopot, tapi dengan keikhlasan kami. Sekarang kami diminta juga copot yang di pagar," kata Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri Darma Diani di Penjaringan, Jakarta Utara.

Sebelumnya warga Kampung Susun Akuarium tidak menyangka kalau kampungnya, yang telah dibangun kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan mendapat respons berbeda, jika memasang baliho dan spanduk bernuansa politik seperti kampung-kampung lain di ibu kota.

"Bagi kami, proses demokrasi ini bisa sama dengan warga di kampung-kampung lainnya. Bisa bebas pasang baliho atau banner yang jadi dukungannya," kata Diani.

Baca Juga: Debat Capres Panas hingga Pendukung Paslon No 02 Sebut Anies Bangsat

Pihaknya selama ini hanya mengacu kepada aturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta tentang 'apa yang boleh dan tidak boleh' dilakukan warga Kampung Susun Akuarium.

"Yang kami pahami di proses PKS kami, yang jadi larangan adalah: 1. Tidak boleh menjual bangunan; 2. Tidak menerima gerai anjungan tunai mandiri; 3. Tidak pasang baliho iklan komersil; 4. Tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel (seperti Indomaret, Alfa, dan lain-lain). Jadi hal ini yang kami pegang," tutur Diani.

Namun, semua menjadi jelas bagi warga setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Utara dan pihak lainnya seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakarta Utara, datang ke Kampung Susun Akuarium.

Bawaslu kemudian menjelaskan kembali perihal larangan memasang alat peraga kampanye di gedung atau fasilitas yang dimiliki pemerintah, sebagaimana dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x