Ormas Islam FPI Dukung MK Beri Putusan Adil soal Sengketa Pilpres 2024

- 19 April 2024, 14:24 WIB
Ormas Islam FPI Dukung MK Beri Putusan Adil soal Sengketa Pilpres 2024
Ormas Islam FPI Dukung MK Beri Putusan Adil soal Sengketa Pilpres 2024 /MK RI

KabarDKI.com - Tiga organisasi massa atau ormas Islam, seperti Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF U), dan Presidium Alumni (PA) 212 keluarkan sikap untuk mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan adil soal sengketa Pilpres 2024.

"Alhamdulillah di pagi hari ini, kami menyerahkan surat pernyataan sikap yang disampaikan kepada perwakilan MK," ujar perwakilan FPI Sonhaji Said Muktar usai menyerahkan surat pernyataan sikap di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4).

Perwakilan FPI, Sonhaji menegaskan, pernyataan sikap tersebut bertujuan untuk mencari keadilan dan kebenaran demi kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia, agar ke depannya keadilan di Indonesia bisa dinikmati oleh generasi selanjutnya.

Baca Juga: Ini 9 Tuntutan Anies-Muhaimin di Sidang Sengketa Pilpres 2024

"Kami datang dari pelosok desa untuk menyerahkan pernyataan sikap ini, yang mewakili umat Islam seluruh Indonesia,"ujarnya.

Dalam surat pernyataan yang diserahkan, terdapat lima sikap yang ditegaskan ketiga ormas, yakni pertama, mendukung penuh pengungkapan kebobrokan kualitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lewat mekanisme gugatan pemilu di MK.

Kedua, para ormas menuntut delapan hakim MK yang mengadili sengketa Pemilu 2024 untuk tobat dan mengembalikan maruah MK yang sempat tercoreng akibat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pernyataan sikap ketiga ormas, yaitu mendukung penuh delapan hakim MK untuk memutus seadil-adilnya demi menyelamatkan peradaban bangsa.

Keempat, FPI, GNPF U, dan PA 212 mendoakan agar Allah SWT memberikan taufik, hidayah, dan keberanian kepada delapan hakim MK agar mampu memberikan keputusan terbaik yang terbebas dari intervensi.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x