Pemerintah Siap Kepung Praktik Pinjol Ilegal

- 21 Agustus 2023, 21:57 WIB
Pemerintah Siap Kepung Praktik Pinjol Ilegal
Pemerintah Siap Kepung Praktik Pinjol Ilegal /

KabarDKI.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika siap kepung praktik pinjaman online atau pinjol ilegal. Hal ini dikatakan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi yang menilai meresahkan masyarakat, setelah dirinya fokus menangani judi online.

Budi mengatakan salah satu strategi untuk mengepung praktik pinjol ilegal akan mirip seperti penanganan judi online. Adalah berkolaborasi dengan operator seluler.

“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Ada 2,38 Juta Pengguna Pinjol di DKI Jakarta, Pemprov Diminta Cari Solusi

Budi Arie mengatakan penanganan dan pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia menghadapi beberapa tantangan. Sebagai contoh seperti pelaku dan server yang terhubung dengan kejahatan berada di luar negeri.

Setiap hari Kemenkominfo menutup dan memblokir sebanyak 20-25 akses dari server luar negeri terkait pinjol ilegal atas koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Budi hal ini jelas menunjukkan perlu adanya penanganan khusus untuk kasus kejahatan pinjaman online ilegal.

Selanjutnya, Budi Arie berpendapat fenomena kejahatan keuangan berbasis digital seperti judi online hingga pinjol ilegal pada dasarnya saling terhubung dan kondisi itu turut menambah tantangan penanganan kejahatan tersebut.

“Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya karena tidak bisa bayar berujung tindakan kriminal," katanya.

Baca Juga: Kepolisian Diminta Berantas Pinjol Ilegal yang Penagihannya Sangat Meresahkan

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x