Kepolisian Diminta Berantas Pinjol Ilegal yang Penagihannya Sangat Meresahkan

- 8 Agustus 2023, 15:30 WIB
Anggota DPR: Pinjol Ilegal Penagihannya Sangat Meresahkan
Anggota DPR: Pinjol Ilegal Penagihannya Sangat Meresahkan /Antara Foto/Didik Suhartono/

KabarDKI.com - Pinjaman online atau pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat, sampai-sampai penagihannya sangat meresahkan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat suara, dengan mendesak pihak Kepolisian memberantas sebuah 'aplikasi lintah darat' tersebut.

Seperti diketahui, pinjol ilegal merupakan unit usaha yang memberikan pinjaman uang melalui aplikasi, tapi tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahayanya, jika ada yang meminjam, data pribadi seseorang tidak akan aman.

Sahroni melihat, bahwa pinjaman online ilegal ini sering menampilkan dirinya via iklan di media sosial. Karena itu, pihak Kepolisian diminta serius memberantasnya.

Baca Juga: Ada 2,38 Juta Pengguna Pinjol di DKI Jakarta, Pemprov Diminta Cari Solusi

“Saya minta Polri makin serius berantas pinjol ilegal yang sudah sangat membahayakan keamanan. Saya masih sering lihat iklan pinjol-pinjol ini di Instagram, bingung saya kok masih berani berkeliaran," kata Sahroni di Jakarta.

Demi berikan efek jera, Sahroni lantas meminta pihak Kepolisian dapat bekerja sama dengan OJK dan lembaga terkait untuk memberantas pinjol ilegal di Indonesia.

"Selain itu perlu diberikan edukasi pada masyarakat, terkait bahaya meminjam uang lewat pinjol ilegal,"jelasnya.

Penegasan itu itu disampaikan Sahroni menanggapi kasus tewasnya seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) inisial MNZ (19), yang dibunuh oleh seniornya inisial AAB (23). Menurut kepolisian, motif pembunuhan itu karena pelaku terjerat utang di pinjol ilegal.

Baca Juga: Petugas PPSU Dipaksa Atasan Utang Pinjol, Pj Heru Minta Inspektorat Dalami

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x