Tarif Spa Naik Dampak dari UU Nomor 1 Tahun 2022, GIPI Ajukan Judicial Review ke MK

13 Januari 2024, 07:33 WIB
Tarif Spa Naik Dampak dari UU Nomor 1 Tahun 2022, GIPI Ajukan Judicial Review ke MK /Ron Lach/Pexels

KabarDKI.com - Tarif spa naik apabila melihat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pajak dan klasifikasinya, aturan turunannya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pengusaha spa sendiri minimal menyetor 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Melihat hal ini, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) di Bali menyatakan sejumlah pengusaha dunia hiburan tercekik akibat aturan dari UU Nomor 1 Tahun 2022, pihaknya pun mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasinya.

"Kami sudah melakukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK), teman-teman (pengusaha) spa sudah melakukannya. Mudah-mudahan setidaknya ini (kenaikan tarif pajak) bisa ditunda," kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.

Baca Juga: Sosok Pemimpin Inspiratif Kota Idaman di Kaca Mata Sandiaga Uno

Senada dengan Agung Parta, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus menambahkan uji materi sudah diterima MK pada Jumat (5/1).

Ia menjelaskan materi yang diuji itu yakni terkait pasal 55 dan pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada pasal 55 disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Sementara pada pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

"Kemudian aturan turunannya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 dan itu menjadi acuan kabupaten dan kota membuat peraturan daerah. Oleh karena itu kami bersama teman-teman industri spa mendukung mereka mengajukan judicial review," katanya.

Respons Menparekraf soal UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP No 35 Tahun 35

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno merespons kegelisahan para pengusaha, menurutnya ia memahami kekhawatiran pelaku pariwisata di tengah perbaikan sektor pariwisata.

Lantas, Sandiaga Uno mengharapkan para pelaku pariwisata itu untuk tidak gusar karena pihaknya bersama industri terkait mencarikan solusi dan memastikan prioritas pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Ia menegaskan posisi sektor pariwisata yang merupakan sektor utama dalam transformasi ekonomi Indonesia.

"Oleh karena itu seluruh kebijakan termasuk pajak, disesuaikan agar sektor ini kuat, bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," ujarnya.

Baca Juga: RUU Kepariwisataan, Legislator: Jangan Ada Privatisasi Pariwisata di Indonesia

Lahirnya UU Nomor 1 tahun 2022 dan aturan turunan yakni PP Nomor 35 tahun 2023 menjadi dasar bagi pemerintah daerah di Tanah Air untuk menaikkan tarif PBJT termasuk industri spa, salah satunya di Kabupaten Badung, Bali, yang mayoritas pendapatan asli daerahnya (PAD) berasal dari industri pariwisata.

Pemkab Badung, misalnya, menerbitkan aturan yang berlandaskan undang-undang itu yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 itu berlaku mulai 1 Januari 2024 menetapkan besaran tarif pajak daerah untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40 persen.

Apabila dirunut ke belakang, perda sebelumnya yang kini sudah dicabut yakni Perda Badung Nomor 8 tahun 2020 tentang Pajak Hiburan, mengatur besaran tarif pajak-nya yang mencapai 15 persen.

Perda Nomor 8 tahun 2020 itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang juga sudah tidak berlaku. Sejak 2009, mandi uap/spa sudah masuk kategori hiburan sesuai pada pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang disahkan dan diundangkan pada 15 September 2009.***

 

Editor: Tatang Adhiwidharta

Tags

Terkini

Terpopuler