Jelang Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Musnahkan 60 Kg Olahan Ikan Ilegal yang Berasal dari Cikupa-Tangerang

- 17 Maret 2023, 15:00 WIB
Pemerintah melalui KKP musnahkan ikan olahan ilegal di Cikupa-Tangerang
Pemerintah melalui KKP musnahkan ikan olahan ilegal di Cikupa-Tangerang /Dok.KKP



KabarDKI.com -
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) musnahkan 60 kg ikan olahan beserta barang lain berupa daging olahan dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara. Produk olahan tersebut tidak memiliki izin edar dan Surat Kesehatan dari area asal juga tidak.

Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari penguatan pengawasan pangan sehat dan bermutu menjelang bulan suci Ramadan.

"Kita bersinergi dengan teman-teman Polri, BPOM, Karantina Pertanian, Bea Cukai agar masyarakat bisa mengonsumsi pangan sehat bermutu di bulan Ramadan," kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate, Arsal Azis dalam rilisnya kepada KabarDKI, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga: Indonesia Pamerkan Produk Perikanan di Seafood Expo Terbesar Amerika

Pemusnahan barang-barang yang berasal dari Cikupa-Tangerang ini dilakukan karena tidak dilengkapi dengan Surat Kesehatan dari area asal. Bukan hanya itu, Arsal mengatakan  barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kita mencegah sesuatu yang buruk, jangan sampai masyarakat mengonsumsi pangan yang tidak terjamin mutu dan kualitas produknya," sambungnya.

Pada kesempatan ini, Arsal menambahkan penindakan pangan ilegal ini juga dalam rangka melindungi sumber daya, menjaga keamanan hayati dan mutu ikan. Diapun mengapresiasi jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang sigap mengamankan barang-barang tersebut.

"Kita berterimakasih dan mengapresiasi aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan. Ini menunjukkan bagaimana kami di lapangan saling bergotong royong membantu satu sama lain," jelas Arsal.

Arsal mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli olahan ikan di pasar, terutama jika produk tersebut tidak memiliki label keamanan pangan dan tidak jelas asal usulnya.

"Masyarakat juga dapat memastikan keamanan ikan yang akan mereka beli dengan membeli olahan ikan di toko yang terpercaya dan memiliki izin dari pemerintah," tutupnya.

Sebagai informasi, produk ini diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Ternate di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) UPTD Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kota Ternate. Pemusnahan barang-barang ilegal ini dihadiri perwakilan Polres Ternate, Petugas Dari Balai Karantina Pertanian Ternate, dan Petugas Dari Badan POM Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga: Mendag Zulhas Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp30 Miliar di 2 Kota

Proses pemusnahan ikan ilegal dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah produk olahan ikan tersebut dijual ke pasar atau dikonsumsi oleh masyarakat yang dapat membahayakan kesehatan mereka.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta BKIPM untuk senantiasa membina kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir. Hal ini untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x