Prostitusi Online via Michat, 5 Laki-laki dan 5 Remaja Putri Diringkus Anggota Buser Jakarta Utara

- 9 April 2023, 15:07 WIB
Prostitusi Online via Michat, 5 Laki-laki dan 5 Remaja Putri Diringkus Anggota Buser Jakarta Utara
Prostitusi Online via Michat, 5 Laki-laki dan 5 Remaja Putri Diringkus Anggota Buser Jakarta Utara /PIXABAY/GerdAltmann/PIXABAY


KabarDKI.com - Pada bulan Ramadhan, Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing Jakarta Utara mengamankan 10 pelaku layanan prostitusi online via aplikasi kencan Michat di Rorotan.

Diketahui 10 orang yang diamankan dalam prostitusi online via Michat terdiri dari lima laki-laki dan lima perempuan.

"Telah diamankan sepuluh orang remaja (lima orang laki-laki dan lima orang Perempuan) karena diduga membuka layanan prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat di Jalan Rorotan IX Rt 006/007 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, " ujar Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki, di Jakarta, Minggu 9 April 2023.

 Baca Juga: Polisi Akan Tingkatkan Patroli Malam Hari di Lokasi Rawan Kejahatan

Haris menjelaskan kejadian berawal dari laporan warga adanya sebuah rumah kontrakan kerap mendapat kunjungan dari pria tidak dikenal. Kemudian setelah dikroscek lebih jauh, ternyata diketahui menjajakan prostitusi online via Michat.

"Ketika diperiksa oleh Tim Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan, dan didapati sepuluh orang remaja diantaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan," katanya.

Haris menambahkan, kemudian anggota buser melakukan pengecekan dari ponsel milik 10 orang tersebut yang ditemukan adanya prostitusi online via Michat.

"Ternyata benar telah terjadinya prostitusi online melalui aplikasi Michat, dan selanjutnya sepuluh orang remaja tersebut dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut," tambahnya.

Haris juga menambahkan para tersangka laki-laki yaitu MF (28), S (24), F (20), AR (20), SF (19), kemudian tersangka perempuan yaitu LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), dan F (17).

"Barang bukti yang telah disita yaitu delapan unit ponsel, tiga unit kendaraan sepeda motor, dan sejumlah alat kontrasepsi," jelasnya.

 Baca Juga: 2 Pelaku Penganiayaan di Palmerah Berhasil Diringkus Polres Jakbar


Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti delapan orang diantaranya tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan melakukan prostitusi online via Michat.

"Hasil pemeriksaan sepuluh orang tersebut tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," tambah Haris.

Haris menjelaskan semua pelaku tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan.

Untuk diketahui, Michat merupakan aplikasi pencari teman kencan daring buatan Singapura yang telah dirilis sejak 2018. Namun, hal ini kerap disalahgunakan oleh oknum untuk melakukan prostitusi online.***


 

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah