Presiden Jokowi Teken Perubahan Cuti Bersama untuk ASN 2023

- 14 April 2023, 19:00 WIB
Presiden Jokowi Teken Perubahan Cuti Bersama untuk ASN 2023
Presiden Jokowi Teken Perubahan Cuti Bersama untuk ASN 2023 /


KabarDKI.com - Presiden Jokowi atau Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN atau Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres  No 24 Tahun 2022 dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Sesuai Pasal 1 Keppres itu, cuti bersama ASN tahun ini menjadi 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Lalu 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

 Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pasar Jelang Lebaran



Kemudian, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah. Sedangkan 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Keppres ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jumat (14/4/2023).

Keppres ini ditetapkan seiring adanya perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Sebelumnya 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.

 



Berikut daftar cuti bersama bagi ASN :
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” bunyi Keppres.***

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x