Aditya Hasibuan Terancam Pidana Penjara 5 Tahun Akibat Kasus Penganiayaan Ken Admiral

- 26 April 2023, 16:18 WIB
Aditya Hasibuan Terancam Pidana Penjara 5 Tahun Akibat Kasus Penganiayaan Ken Admiral
Aditya Hasibuan Terancam Pidana Penjara 5 Tahun Akibat Kasus Penganiayaan Ken Admiral /Twitter @mazzini_gsp


KabarDKI.com - Aditya Hasibuan terancam pidana penjara 5 tahun akibat kasus penganiayaan yang dilakukan kepada seorang mahasiswa Ken Admiral. Sadisnya lagi, ia melakukan kekerasan di hadapan orangtuanya AKBP Achiruddin Hasibuan di depan rumahnya.

Selain Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan orangtua pelaku tampak dalam video. Ia membiarkan penganiayaan terjadi, hingga hal ini membuat Achiruddin dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Pada Selasa 25 April 2023, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan terancam 5 tahun penjara.

 Baca Juga: Aditya Hasibuan Anak Komisaris Polisi Lakukan Penganiayaan karena Ditolak Main

"Perbuatan Aditya Hasibuan diancam pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono di Mapolda Sumut.

Aditya Hasibuan yang menjadi tersangka kini tengah ditahan Polda Sumut karena menganiaya Ken Admiral.

Sementara itu, Ayah dari Aditya Hasibuan, AKBP Achruddin juga diperiksa dan mendapatkan sanksi karena melanggar kode etik Polri.

"AKBP Achiruddin Hasibuan telah diperiksa Propam Polda Sumut. Dia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu 26 April 2023.

Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut AKBP Achiruddin dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob. Tak hanya dicopot dari jabatan, AKBP Achiruddin dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan.

 

Baca Juga: Sosok Aditya Hasibuan Anak Polisi Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Bernama Ken Admiral

"AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal," jelas Hadi Wahyudi.

Diberitakan KabarDKI.com sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terjadi pada 21 Desember 2022 di depan rumah AKBP Achiruddin. Ken Admiral yang tidak terima atas perbuatan Aditya Hasibuan langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Penganiayaan itu berawal dari menolak ajakan main, lantas Ken Admiral mendapat tindak aniaya dari Aditya Hasibuan yang merupakan anak polisi.

Ken Admiral yang tidak terima mendapat penganiayaan hingga kaca spion mobilnya dirusak Aditya Hasibuan, berusaha meminta ganti rugi. Namun ketika itu Ken dan teman-temannya menyambangi rumah Aditya, malah mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan.

 
Dalam situasi itu, AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Bahkan sampai mengancam dengan senjata api laras panjang agar tidak ikut melerai.

Dalam rekaman video penganiayaan, Aditya Hasibuan memberikan teknik judo atas instruksi ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan. Sampai-sampai kepala Ken Admiral dibenturkan ke lantai depan rumah.

Atas tindakan kekerasan, Aditya Hasibuan terancam pidana 5 tahun penjara. Keluarga korban pun merasa berterima kasih kepada Kapolda Sumut dan juga warganet.***


Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x