Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau warga yang berpartisipasi atau beraktivitas di area HBKB agar mematuhi peraturan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meniadakan HBKB atau Car Free Day (CFD) selama dua minggu libur Lebaran yaitu pada tanggal 23 dan 30 April 2023.***