Tegas! Pemprov DKI Sebut Awak Truk Buang Limbah Tinja Sembarangan Bisa Dipidana

- 10 Mei 2023, 19:42 WIB
Pemprov DKI Sebut Awak Truk Buang Limbah Tinja Sembarangan Bisa Dipidana
Pemprov DKI Sebut Awak Truk Buang Limbah Tinja Sembarangan Bisa Dipidana /Instagram Merekam Jakarta

KabarDKI.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan awak truk buang tinja sembarangan bisa diancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Kita akan terapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” kata Asep di Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.

Selain itu, Asep menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penerapan sanksi tersebut.

Baca Juga: Upacara Hardiknas 2023 di Monas, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Berikan Semangat dan Apresiasi



Asep juga menjelaskan bahwa ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sanksinya, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20.000.000.

“Kami sudah menggelar rapat dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Koorwas PPNS), Polda Metro Jaya, dan Satpol PP agar sanksi tegas ini dapat diterapkan,” ujar Asep.

 Baca Juga: Kebangkitan Ekonomi DKI Jakarta Bisa Dilihat dari Indikator Ini

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut izin operasi sekaligus memberikan denda terhadap pemilik truk tangki yang membuang limbah tinja di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Langsung ditindaklanjuti. Saya minta kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasinya dan mereka juga didenda," kata Heru di Jakarta Selatan, Senin.

Heru menjelaskan sanksi terhadap pemilik truk tangki tersebut harus dikenakan karena selain melanggar aturan, juga sudah membuat warga setempat marah dengan aksi tersebut.

"Kan sudah jelas tidak boleh. Mereka buang (limbah tinja) masa di situ, ya marah lah semua warga. Tidak pantes lah seperti itu," jelas Heru.***

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah