Bukan Sebatas Pemanfaatan, PP Sedimentasi di Laut Amanatkan Perlindungan dan Rehabilitasi Ekosistem

- 9 Juni 2023, 13:06 WIB
Bukan Sebatas Pemanfaatan, PP Sedimentasi di Laut Amanatkan Perlindungan dan Rehabilitasi Ekosistem
Bukan Sebatas Pemanfaatan, PP Sedimentasi di Laut Amanatkan Perlindungan dan Rehabilitasi Ekosistem /Twitter.com/@saktitrenggono

"Kita selama ini absennya standarisasi reklamasi. Batam ini paham sekali, bagaimana dikeruk bukit-bukit untuk reklamasi karena tidak ada supply (material). Saya sudah beberapa kali ke Busan, Korea, mereka sudah punya standarisasi reklamasi, material apa, ukuran apa, karena setiap bahan yang digunakan ada standarnya sendiri," beber Edy Putra.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan pihaknya sangat terbuka dengan masukan semua lapisan masyarakat mengenai PP 26/2023.

"Semuanya boleh bersuara menyatakan pendapatan tentang isu yang sedang hangat sekarang. Tapi saya harap tidak dilandasi dengan pikiran negatif lebih dulu. Karena pemerintah membuat kebijakan ini dengan niat baik menjaga laut tetap sehat," ungkapnya.

Doni mengajak semua pihak untuk melihat secara komprehensif isi peraturan tersebut bukan cuma dari sisi ekspor pasir. Pemerintah menata pengelolaan hasil sedimentasi di laut utamanya untuk kepentingan ekologi.

Sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, sambungnya, selama ini juga sudah jelas menempatkan ekologi sebagai panglima dalam membangun tata kelola kelautan dan perikanan, termasuk soal pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

"Pesan pak menteri yang beliau sudah berulang kali mengatakan bahwa panglima beliau adalah ekologi. Dalam membuat kebijakan pasti yang didahulukan beliau adalah ekologi bukan ekonomi," tegasnya.

Hal senada disampaikan Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi Rasman Manafi. PP Nomor 26 tahun 2023 menurutnya lebih mengutamakan pengendalian dari ancaman kerusakan ekosistem dibanding pemanfaatan hasil sedimentasi untuk kepentingan ekonomi.

"Bahwa regulasi yang kita bicarakan bukan hanya pemanfaatan tapi juga kita bicara pelindungan dan pelestarian. Kita bicara saat ini sedimentasi. Sangat tidak benar kalau itu hanya soal pemanfataan," ujarnya.

 Baca Juga: 14 Tahun Kasus Montara Tak Kunjung Selesai, Petani Rumput Laut NTT Resah

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah