Bukan Sebatas Pemanfaatan, PP Sedimentasi di Laut Amanatkan Perlindungan dan Rehabilitasi Ekosistem

- 9 Juni 2023, 13:06 WIB
Bukan Sebatas Pemanfaatan, PP Sedimentasi di Laut Amanatkan Perlindungan dan Rehabilitasi Ekosistem
Bukan Sebatas Pemanfaatan, PP Sedimentasi di Laut Amanatkan Perlindungan dan Rehabilitasi Ekosistem /Twitter.com/@saktitrenggono

KabarDKI.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak semua pihak untuk melihat lebih jauh mengenai substansi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kebijakan ini sejatinya bukan sebatas untuk mendukung pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, tapi juga mengamanatkan dilakukannya perlindungan dan rehabilitasi terhadap ekosistem dari hasil sedimentasi yang dikelola.

"Sejak PP ini diterbitkan, segala perdebatan yang kita terima. Ada tiga kekhawatiran di dalamnya yaitu ekspor pasir laut, ancaman ekologi, dan ada siapa di balik kebijakan ini. Sebetulnya dari tiga isu itu kalau memang kita sudah membaca PP tersebut dari awal, manfaatnya apa pertimbangannya apa dan dasar-dasar kebijakannya apa sudah jelas. Ada tugas dan tanggung jawab KKP yang harus memelihara laut," ungkap Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor G Monoppo dalam diskusi tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang menjadi rangkaian peringatan Hari Laut Sedunia di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Hari Laut Sedunia Diperingati 8 Juni, Ini Sejarah dan Pembentukannya

Dalam Pasal 2 disebutkan, pengelolaan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Kemudian untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

"Jadi pemanfaatannya bukan sebatas untuk kepentingan pembangunan, tapi juga adanya perlindungan pada ekosistem dan amanat memanfaatkan hasil sedimentasi untuk rehabilitasi ekosistem di situ," tambah Victor.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, menjelaskan beberapa hal yang melatarbelakangi pemerintah menerbitkan kebijakan tata kelola sedimentasi di laut.

Mulai dari kewajiban negara memastikan lautnya sehat dan bersih untuk menjamin keberlanjutan ekologi, mendukung kepentingan nasional dan adanya mandat internasional tentang kesehatan laut, serta tidaknya adanya standarisasi reklamasi selama ini yang berimbas pada kerusakan ekosistem.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x