Pengendara Avanza Putih 'Pencabut Nyawa' di Cakung Kena Pasal Pembunuhan Berencana

- 20 Juni 2023, 13:01 WIB
Pengendara Avanza Putih 'Pencabut Nyawa' di Cakung Kena Pasal Pembunuhan Berencana
Pengendara Avanza Putih 'Pencabut Nyawa' di Cakung Kena Pasal Pembunuhan Berencana /

KabarDKI.com - Kasus pengendara Avanza putih 'pencabut nyawa' pemotor di Cakung Jakarta Timur masih dalam proses, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini melimpahkan perkara kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Selasa 20 Juni 2023.

Latif menjelaskan kasus antara pengendara mobil Avanza putih 'pencabut nyawa' OS (24 tahun) yang menabrak pengendara sepeda motor MSP (34 tahun) dilimpahkan ke Ditreskrimum karena ditemukan adanya unsur pembunuhan.

 

Baca Juga: Pengendara Motor Terlindas Avanza Putih hingga Tewas di Cakung, Diduga Penyebabnya karena Ini

"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuk nya ke Pasal 338 (pembunuhan berencana), " ucapnya.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tewasnya pengendara sepeda motor MSP (34), setelah ditabrak dan dilindas pengendara mobil OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu 14 Juni 2023.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan gelar perkara khusus ini melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

 

Baca Juga: Pengguna Mobil Avanza Putih yang Menabrak Pemotor hingga Tewas Serahkan Diri, Ini Motifnya

"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," kata Doni.

Doni menjelaskan gelar perkara khusus tersebut dilakukan untuk meninjau kembali konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.

"Untuk merekonstruksi apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya memang ini kecelakaan lalu lintas. Tetapi dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi pasal pembunuhan," jelasnya.

Doni menerangkan dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat seseorang meninggal dunia. Lebih lanjut, ia nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih berproses.***

 

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x