Erick Thohir Laporkan Salah Satu Podcast ke Dewan Pers karena Mengarah ke Fitnah

- 13 Juli 2023, 16:04 WIB
Erick Thohir Laporkan Podcast Tempo ke Dewan Pers karena Mengarah ke Fitnah
Erick Thohir Laporkan Podcast Tempo ke Dewan Pers karena Mengarah ke Fitnah /ANTARA FOTO/

KabarDKI.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir laporkan salah satu podcast media nasional ke Dewan Pers di Jakarta, Kamis 13 Juli 2023. Aduan ini diwakili oleh Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Nezar Patria dan asisten pribadi Erick Thohir Ratna Irsana.

Kedatangan Nezar diterima oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

Konten podcast milik salah satu media nasional dilaporkan atas konten yang berjudul "Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)."

Baca Juga: Survei SMRC: Cawapres Terbaik Dampingi Ganjar Pranowo Ada di Erick Thohir

Selain di YouTube, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial milik media nasional tersebut, termasuk di platform podcast Spotify. Menurut Nezar, Erick Thohir, merasa konten tersebut sangat merugikan dirinya karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebagian besar konten podcast soal Erick Thohir itu tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

"Menurut Pak Erick Thoir konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang," jelas Nezar.

Mantan anggota Dewan Pers itu menjelaskan konten podcast berisikan percakapan oleh tiga orang jurnalis. Usai dipelajari, konten yang berdurasi 37 menit itu mengandung hal-hal yang sangat merugikan Erick Thohir.

"Terutama karena perbincangan yang ada di dalam podcast itu mengarah kepada tudingan dan mengarah kepada fitnah, serta sarat dengan informasi-informasi yang tidak terverifikasi," ujarnya.

Kalau melihat tayangan podcast itu, informasi yang dihadirkan lebih banyak berisikan gosip yang seharusnya berada di level percakapan di ruang redaksi dan belum terverifikasi, namun sudah ditayangkan untuk konsumsi publik.

"Jadi katakanlah ini bahan mentah, gosip gitu, yang kemudian dikemas dan bentuk podcast. Bahan ini mestinya diverifikasi oleh mekanisme jurnalistik profesional, baru dapat dihadirkan kepada publik. Informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu menimbulkan kesan negatif kepada Pak Erick dan juga kepada BUMN," tambah Nezar.

Erick Thohir Laporkan Podcast Media Nasional ke Dewan Pers 

Adapun pilihan untuk mengadukan konten tersebut ke Dewan Pers merupakan bentuk penghormatan Erick Thohir terhadap kebebasan pers. Sebab, jika diteliti, konten itu tidak hanya berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, tetapi juga punya konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia, Ternyata Tingkat Kekerasan Terhadap Insan Pers Meningkat

"Sebagai bagian dari komunitas media, Pak Erick berkomitmen merawat kemerdekaan pers. Beliau tak ingin mencederai kebebasan pers dengan mengkriminalkan produk pers. Meskipun jalur hukum terbuka, tetapi jalur itu tidak ditempuh oleh Pak Erick karena menganggap konten di Tempodotco itu adalah produk jurnalistik di bawah bendera Tempo Media Grup," ucapnya.

Lewat pengaduan itu, sambung Nezar, Erick Thohir berharap Dewan Pers dapat memroses pengaduan itu secara adil dan memberikan keputusan yang tepat.

Praktis, potongan konten yang telah diambil dan disebar oleh akun-akun lain di media sosial dapat dihentikan. Sebab menyuguhkan informasi belum terverifikasi dan berpotensi fitnah, serta tidak akurat kepada publik.

Konten podcast, tambah Nezar, memuat pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik terutama pasal 1 yang berbunyi, "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."

"Kami ingin Dewan Pers menguji dari tiga dimensi itu apakah konten tersebut akurat, berimbang atau dia punya iktikad buruk. Karena kalau tanpa verifikasi yang kuat, bukti yang kuat, mungkin juga konten itu bisa jatuh kepada iktikad buruk," kata Nezar.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x