Bea Cukai Jalin Sinergitas untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

- 19 Juli 2023, 12:30 WIB
Bea Cukai Jalin Sinergitas untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Bea Cukai Jalin Sinergitas untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat /Dok. Bea Cukai

KabarDKI.com - Bea Cukai terus meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah lainnya yaitu membentuk kesepahaman dalam meningkatkan pengawasan dan pelayanan untuk masyarakat Indonesia.

Bea Cukai Juanda bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan acara implementasi peraturan BPOM No 26 dan 27 tahun 2022 yang berkaitan dengan aktivitas SKI Post Border.

Baca Juga: Hasilkan Komoditas Ekspor, KKP Siapkan Pembudidaya Ikan Nila dan Rumput Laut

“Tujuan dari acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pelaku usaha terkait regulasi pengawasan keamanan, mutu, dan ekspor impor obat tradisional dan suplemen kesehatan,” kata Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan dikutip dari laman resmi Bea Cukai, Jakarta 19 Juli 2023.

Bea Cukai Juanda menyampaikan penggolongan perizinan instansi terkait, larangan/pembatasan, serta dasar hukum yang mengatur ketentuan lartas, yaitu UU No. 17 tahun 2006 pada pasal 53. Selain itu, juga dijelaskan mekanisme pengawasan barang lartas hingga penerapan pada ketentuan BPOM dalam skema ekspor dan impor.

Baca Juga: Pentingnya Membaca Label Kemasan pada Makanan dan Minuman

Kegiatan koordinasi dan sinergi ini juga dijalankan oleh Bea Cukai Pasuruan. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Bea Cukai dengan PJU Polda, Kapolres Pasuruan, PJU Polres, Forkopimda Kabupaten Pasuruan, menghadiri kunjungan kerja Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, M.H.

Dalam kesempatan itu juga diresmikan inovasi pelayanan publik yang baru dikenalkan berupa SIM Walk Thru Tatag Trawang Tungga. Inovasi ini memungkinkan pemohon SIM untuk melalui proses pengurusan SIM secara lebih efisien dan cepat melalui jalur khusus.

Selain itu, juga diresmikan E-Konfirmasi Tilang Budhi Luhur Bhayangkara, inovasi yang memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses konfirmasi tilang.***

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x