KabarDKI.com - Kali ini nilai tukar petani naik 111,85 atau 1,09 persen pada Agustus 2023 menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data NTP ini meningkat jika dibandingkan dengan Juli 2023.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan harga gabah kering panen di tingkat petani naik 3,62 persen dan harga beras premium di penggilingan naik 1,88 persen.
Menurutnya, nilai tukar petani merupakan perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
“NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi,” ujar Pudji dalam konferensi pers Jumat, 1 September 2023.
Pudji menjelaskan, nilai tukar petani nasional pada Agustus 2023 sebesar 111,85 atau naik 1,09 persen dibanding NTP bulan Juli.
“Kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 1,08 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani turun (Ib) sebesar 0,01 persen,” jelasnya.
Baca Juga: Keluarga Rentan Stunting Dapat Bantuan Pangan Selama 3 Bulan, Cek di Sini
Pudji menambahkan, pada Agustus 2023 nilai tukar petani Provinsi Sulawesi Barat mengalami kenaikan tertinggi (2,47 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya.