KabarDKI.com - Pemanggilan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Gus Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap bukan politisasi hukum. Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD.
Mahfud MD meyakini pemanggilan Gus Imin oleh KPK merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD di Jakarta.
Baca Juga: Pemeriksaan Gus Imin ke KPK Ditunda Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker
Mahfud MD juga mencontohkan, saat dirinya pernah dipanggil oleh KPK untuk kasus korupsi Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pertanyaannya teknis saja, misalnya betulkah anda pernah jadi pimpinan saudara AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja,” papar Mahfud.
Mahfud MD mengatakan pemeriksaan Gus Imin kemungkinan tidak lebih dari 30 menit. Sebab, hanya untuk menggali keterangan dan menyambung rangkaian peristiwa.
“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” kata Menkopolhukam RI.
Seperti diketahui, KPK memanggil Gus Imin, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.