Razia Uji Emisi DKI Jakarta Tanpa Sanksi Tilang

- 3 November 2023, 16:43 WIB
Razia Uji Emisi DKI Jakarta Tanpa Sanksi Tilang
Razia Uji Emisi DKI Jakarta Tanpa Sanksi Tilang /Twitter/X


KabarDKI.com - Razia uji emisi DKI Jakart tanpa sanksi tilang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Sebelumnya giat ini mulai dilakukan 1 November 2023 lalu.

"Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pemilik yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Asep menyebut Dinas Lingkungan Hidup DKI telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Namun, dalam pelaksanaan razia uji emisi akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Baru Berlaku 1 Hari, Kini Diubah Jadi Sosialisasi

"Razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujar Asep.

Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tidak lulus uji emisi. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan berstatus "Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Servis".

Status tersebut akan tetap tercatat dalam sistem selama pemilik kendaraan yang sudah mendapatkan surat wajib servis belum melaksanakan servis.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Besok 1 November 2023, Berapa Dendanya?

Selain itu, Asep menjelaskan bahwa alasan kendaraan di atas tiga tahun wajib uji emisi karena kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima atau masih sesuai standar pabrik. Sehingga emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.

"Kendaraan di atas tiga tahun itu sudah harus mulai melakukan perawatan rutin dan wajib uji emisi satu tahun sekali," ucap Asep.

Terakhir, Asep menegaskan semua regulasi mengenai uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang demi perbaikan kualitas udara di Jakarta.***

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x