Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Besok 1 November 2023, Berapa Dendanya?

- 31 Oktober 2023, 07:59 WIB
Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Besok 1 November 2023, Berapa Dendanya?
Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Besok 1 November 2023, Berapa Dendanya? /ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww./

KabarDKI.com - Tilang uji emisi mulai berlaku besok 1 November 2023, hal ini dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali menerapkan aturan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melakukan razia tilang uji emisi besok. Razia akan dilakukan dan tersebar di lima wilayah Ibu Kota.

"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Baca Juga: Inilah Lokasi SPBU yang Selenggarakan Uji Emisi Gratis Milik Pertamina

Tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Langkah ini dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Berdasarkan hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization/NGO) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi.

"Diawali dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November. Razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan," ujar Asep.

Berapa Denda Tilang Uji Emisi?

Denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya yaitu Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjamin pelaksanaan razia uji emisi yang memberikan sanksi tilang pada kendaraan bermotor ini tidak akan menyusahkan masyarakat.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Terapkan Tilang Uji Emisi 1 November 2023

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat. Tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," ujar Latif.

Adapun lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 950 teknisi. Sebanyak 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x