KabarDKI.com- Penerapan tilang uji emisi kembali diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta pada 1 November 2023, setelah melakukan koordinasi Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, penerapan tilang uji emisi akan dilakukan pada 1 November 2023 mendatang.
Baca Juga: Batik Gobang Mulai Go Internasional, Tampil di Festival of The Archipelago Paris
“Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (08/10/2023).
Syafrin pun menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan kembali penerapan tilang uji emis, setelah sebelumnya sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Segera Bangun Sekolah dan Puskesmas di Kelurahan Pulogebang
“Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” tambahnya.
Baca Juga: Layanan Kantor SAMSAT Buka Hingga Sabtu
Nantinya, penerapan tilang uji emisi pada 1 November masih sama seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Di mana pihaknya bekerjasama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Polri. Sementara terkait lokasi, kata Syafrin, masih dalam pembahasan.