12 Juta NIK Belum Didaftarkan Jadi NPWP

- 3 Januari 2024, 09:09 WIB
NIK dan NPWP
NIK dan NPWP /Istimewa

KabarDKI.com-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menegaskan, sebanyak 12 Juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum didaftarkan atau dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, total keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri sebesar 72,46 juta WP, telah dapat dipadankan 59,88 juta NIK dan ini dapat kami belah bahwa pemadanan dilakukan melalui sistem sebanyak 55,92 juta NIK,” kata Suryo, Selasa (2/1).

Baca Juga: Kembali Beroperasi, Pemerintah Minta TikTok Shop Ikuti Aturan

Suryo menyampaikan bahwa masih banyak NIK Wajib Pajak yang belum dipadankan. Sejauh ini, masih ada 12 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melalui portal pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id.

"Betul 12 jutaan NIK yang terus menerus akan kami lakukan pemadanan karena informasi di-connect dengan Kementerian Dalam Negeri, Dukcapil untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP," ujarnya.

Surto meminta seluruh masyarakat wajib pajak untuk terus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, mengingat ke depan implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.

Baca Juga: Pertamina Kembali Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi, Ini Alasannya

"Di kesempatan ini, saya sampaikan imbauan ke masyarakat yang belum padankan tolong akses ke portal kami. Masyarakat bisa mengakses portal kami atau berkunjung ke layanan kami baik office maupun virtual," tuturnya.

Kemenkeu RI sebelumnya mengundurkan target implementasi penuh NIK sebagai NPWP menjadi pada 1 Juli 2024 dari rencana awal pada 1 Januari 2023.***

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah