Tingkatkan Kompetensi, KKP Sertifikasi 417 Awak Kapal Perikanan

- 27 Januari 2024, 14:44 WIB
Tingkatkan Kompetensi, KKP Sertifikasi 417 Awak Kapal Perikanan
Tingkatkan Kompetensi, KKP Sertifikasi 417 Awak Kapal Perikanan /Dok.KKP

Diklat BST sendiri bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait keselamatan kerja di atas kapal. Sementara, Sertifikasi Rating Awak Kapal Perikanan mengajarkan pelaksanaan pekerjaan dasar di kapal perikanan seperti pengoperasian dan perawatan alat penangkap ikan.

Baca Juga: Jelang Tahun 2024, Menteri KKP Bagi-bagi Ikan ke Masyarakat

Pelatihan ini dilakukan sesuai dengan standar kualifikasi yang harus dipenuhi dalam International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995. Standar tersebut dinilai dapat meminimalisir ataupun menghilangkan risiko atau bahaya dan menjamin keselamatan serta keberlangsungan pekerjaan di atas kapal ikan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas SDM dan aspek keselamatan serta perlindungan kepada awak kapal perikanan Indonesia. Menteri Trenggono juga berharap agar awak kapal Indonesia bekerja sesuai dengan standar kompetensi keselamatan kapal perikanan.***

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah