Cara Dapatkan Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Kecil Lewat Program SEHATI

- 31 Januari 2024, 18:25 WIB
Cara Dapatkan Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Kecil Lewat Program SEHATI
Cara Dapatkan Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Kecil Lewat Program SEHATI /Freepik/freepik

KabarDKI.com - Pemerintah akan mewajibkan seluruh produk makanan minuman UMKM miliki Sertifikat Halal. Adapun waktu yang diberikan hingga 17 Oktober 2024, di mana pelaku usaha akan mendapat sanksi administratif sampai pelarangan edar jika melewati tenggat waktu tersebut.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah menjelaskan proses mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil lewat program SEHATI.

Pelaku usaha mikro kecil (UMK) bisa lewat alur sertifikasi halal gratis (SEHATI) atau bisa mengajukan self declare sertifikat produk halal Rp230.000 per pelaku usaha.

Baca Juga: Hore! UMKM di Jakarta Barat Bisa Urus Sertifikasi Halal di Sini

"Dan itu biayanya yang dibebankan ke negara. Jadi pelaku usaha gratis," kata Siti Aminah.

Namun ada juga layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.

Berikut ini daftar persyaratan Sertifikasi Halal gratis bagi pelaku usaha kecil:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait

Baca Juga: Terbuka untuk Umum, Kemenag RI Siapkan Empat Pelatihan Gratis

Halaman:

Editor: Endah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah