OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Guna Perkuat Bank Perkreditan Rakyat

- 3 Februari 2024, 22:49 WIB
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Guna Perkuat Bank Perkreditan Rakyat
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Guna Perkuat Bank Perkreditan Rakyat /OJK/



KabarDKI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR dan BPRS serta POJK kualitas aset BPR.

“OJK terus memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS),” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa di Jakarta, Sabtu.

Dalam aturan yang pertama, yakni POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.

Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Pinjol OJK Tidak Dibayar?

Aman menjelaskan, POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR/BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.

POJK tersebut memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPRS, tugas pengawasan OJK, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.

Kemudian aturan baru yang kedua, POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset.

“Dua POJK dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Aman.

POJK 1/2024 juga merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu, pertama penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan UU P2SK.

Baca Juga: 4 Tindakan OJK soal Permasalahaan Pinjol AdaKami

Halaman:

Editor: Endah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x