KabarDKI.com - Apa yang terjadi jika pinjol atau pinjaman online OJK tidak dibayar? ini masih menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan dana dengan cepat.
Saat ini pinjol di Indonesia ada yang ilegal dan juga legal resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski begitu, para peminjam diwajibkan membayar utang pinjol sesuai dengan kontrak yang setujui. Apa yang terjadi jika pinjol OJK tidak dibayar oleh peminjam?
Baca Juga: Pinjol itu Rentenir Online yang Memudahkan Sekaligus Meresahkan
Nasabah yang gagal bayar pada pinjol legal akan mendapatkan sanksi. Jadi adalah beberapa sanksi yang akan diterima peminjam yang tidak membayar utang.
Apa yang terjadi jika pinjol OJK tidak dibayar?
1. Nama nasabah masuk ke dalam daftar blacklist OJK
Bagi peminjam yang tidak membayar pinjol OJK akan mendapatkan sanksi yaitu masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam. Status ini akan terlihat pada SLIK OJK yang bisa diakses oleh lembaga keuangan manapun.
Alhasil, peminjam akan mengalami kesulitan jika akan mengajukan pinjaman dana lagi ke bank atau lembaga keuangan di bawah OJK ke depannya.
2. Bunga dan denda akan menumpuk