4 Tindakan OJK soal Permasalahaan Pinjol AdaKami

- 22 September 2023, 10:42 WIB
AdaKami
AdaKami /AdaKami

KabarDKI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami.

Pemanggilan pada 20 dan 21 September 2021 ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K" yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

Baca Juga: Profil Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega, Pinjol yang Patok Biaya Layanan hingga 100 Persen

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, sementara mengenai bunga pinjaman online (pinjol) yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

"Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil 4 tindakan," kutip keterangan tertulis OJK, Jumat, 22 September.

Pertama, mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.

Kedua, OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Halaman:

Editor: Fareri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x