Gelar Kehormatan untuk Prabowo Dinilai Khianati Reformasi 1998

- 28 Februari 2024, 16:13 WIB
Presiden Joko Widodo Resmi beri penghargaan kenaikan pangkat kepada Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo Resmi beri penghargaan kenaikan pangkat kepada Prabowo Subianto /Vico /Biro Pers Sekretariat Presiden

KabarDKI.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto, Rabu (28/2) 2024. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Dalam rilisnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo. Menurut mereka pemberian gelar dan pengangkatan Prabowo mengkhianati Reformasi 1998.

"Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998. Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," tulis pernyataan di situs Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Selain itu, apresiasi berupa pemberian kenaikan pangkat kehormatan inipun justru bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacitanya untuk menuntaskan berbagai kasus Pelanggaran berat HAM di Indonesia sejak kampanye Pemilu di tahun 2014 lalu," lanjut pernyataan YLBHI.

Joko Widodo memberikan gelar tersebut kepada Prabowo Subianto sebagai bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat.***

Editor: Endah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x