MUI Haramkan Kurma Israel, Berikut Ini Ciri-ciri dan Mereknya

- 11 Maret 2024, 10:42 WIB
Buah kurma
Buah kurma /Foto : Lifestyle /

KabarDKI.com - Memasuki bulan Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada umat Islam di Indonesia untuk tidak membeli kurma asal Israel, ataupun dari brand yang memiliki afiliasi dengan Israel.

Menurut Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, Sudarmoto, menegaskan jika kurma Israel haram. MUI berlandaskan pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel.

Baca Juga: Google Pecat Karyawan yang Lakukan Protes Menolak Dukung Israel

"Jangan lagi menjual produk-produk Israel, termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak. Halal Zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan untuk membunuh warga Palestina," terang Sudarmoto seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

Menurut laman Boycott, Divestment, Sanction (BDS), ciri-ciri kurma Israel antara lain memiliki barcode pada kemasan dengan awalan angka 729. Angka tersebut merupakan nomor seri dari negara Israel.

Produk Kurma Israel antara lain King Solomon, King Medjool, Medjool Plus, Jordan River, dan Bahri. Lalu perhatikan pula tulisan perusahaan ekspor Israel seperti Medjool Plus, Carmel Agrexco, Mehadrin, dan Hadiklaim.***

Editor: Endah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x