Kasus Narkotika Jenis LSD dari Jerman Berhasil Dibongkar Polisi

- 17 Maret 2024, 14:24 WIB
Kasus Narkotika Jenis LSD dari Jerman Berhasil Dibongkar Polisi
Kasus Narkotika Jenis LSD dari Jerman Berhasil Dibongkar Polisi /Jurnal Soreang/Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

KabarDKI.com - Kasus narkotika jenis LSD dan berbentuk kertas atau umumnya dikenal dengan kertas dewa sebanyak 2.500 lembar dari Jerman berhasil dibongkar Polda Metro Jaya.

"Kita ungkap kasus narkoba jenis LSD (lysergic acid diethylamide) yang barang buktinya seperti perangko ini, dikirim dari Jerman, " kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki di Jakarta.

Berdasarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut 36.

Baca Juga: Kepala BNN RI Marthinus Hukom: Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Turun di 2023

Jika disalahgunakan, LSD dapat menimbulkan reaksi tegang, ilusi pandang atau halusinasi, lemahnya kemampuan pengendalian diri serta rasa khawatir yang berlebihan.

Hengki menjelaskan penggunaan narkotika tersebut diletakkan di langit-langit mulut atau di bawah bibir dengan harga jual ratusan ribu per lembar.

"Kemudian yang menarik lagi, setiap satu sejenis narkoba yang berbentuk prangko ini sudah dibuat kecil-kecil, ini nilai jualnya mereka luar biasa. Jadi, mereka jual bisa sampai Rp100 ribu," jelasnya.

Diketahui tersangka berinisial NK memiliki peran sebagai kurir dan pengedar ditangkap bersama ribuan lembar barang bukti di kawasan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kenapa Gembong Narkoba Fredy Pratama Sulit Ditangkap? Begini Kata Polri

"Ditangkap pada Kamis (8/2), pukul 15.30 WIB, di Jalan Kebon Kacang Raya RT/RW: 001/005, Tanah Abang, Jakarta Pusat, " katanya.

Dari kasus narkotika jenis LSD, Hengki menambahkan berhasil menyelamatkan 2.500 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu lembar LSD.

Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengenakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x