Resmi, Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Jadi Syarat Pernikahan

- 27 Maret 2024, 08:48 WIB
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Sucipto
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Sucipto /Kemenag RI

KabarDKI.com-Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Baca Juga: Layani Program Arus Mudik dan Arus Balik, Operasi Ketupat 2024 Dilaksanakan Selama 13 Hari

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.

"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," jelasnya di Jakarta.

Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

Baca Juga: Hindari Kepadatan, Masyarakat Diimbau Mudik Lebih Awal

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelasnya.

Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x