“Pemprov DKI Jakarta diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," tandasnya.***
“Pemprov DKI Jakarta diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," tandasnya.***
Editor: Oktafian Wahyu Nugroho