Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tertibkan 92 Ribu NIK Warga

- 18 April 2024, 07:26 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /indonesia.go.id

“Pemprov DKI Jakarta diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah